Kementerian PPPA Bantu Seluruh Korban Pornografi Eks Kapolres Ngada


Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan tersangka dengan pasal berlapis.(f:aNT/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan korban kasus pornografi yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah menerima bantuan.
"Dukungan psikososial sudah diberikan, dan ketiga anak tersebut sudah dijangkau dan mendapatkan pendampingan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Nahar menguraikan empat prioritas utama dalam menangani kasus pelecehan anak, dengan bantuan korban menjadi yang terpenting.
"Pertama, kami memastikan tindakan cepat untuk mencegah bahaya dan risiko lebih lanjut terhadap anak-anak. Kedua, kami memberikan bantuan psikologis kepada anak-anak yang dipastikan menjadi korban," jelasnya.
Nahar menjelaskan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperhatikan kebutuhan anak korban sebelum melangkah ke tahap akhir, yakni dengan menjamin pendampingan dan perlindungan selama proses hukum, mulai dari penyidikan awal hingga proses hukum selanjutnya.
Kementerian PPPA juga turun tangan langsung memberikan dukungan kepada ketiga korban di bawah umur.
"Kami mengapresiasi upaya semua pihak terkait. Pada 24 Februari, setelah upaya pemulangan anak-anak dari NTT (Nusa Tenggara Timur), kami berupaya memverifikasi keadaan korban. Kami melacak mereka dan memastikan bahwa Polda NTT telah bertindak cepat," kata Nahar.
Pada hari Kamis, 13 Maret, Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan asusila dan penggunaan narkoba. Ia menghadapi berbagai tuduhan dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Fajar dituduh melakukan penggunaan narkoba, pelecehan seksual anak, berbuat hubungan seksual atau perzinahan di luar nikah, serta merekam dan menyebarkan video pelecehan seksual.
Dirinya diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, masing-masing berusia enam, 13, dan 16 tahun, dan seorang dewasa berumur 20 tahun.
Selain itu, Fajar diduga merekam tindakan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di dark web. Polisi sedang menyelidiki motifnya.
Investigasi lebih lanjut oleh Divisi Keamanan Profesional dan Internal (Divpropam) Polri mengonfirmasi hasil tes narkoba Fajar yang positif. (atn/hm17)